Alat kesehatan hewan peliharaan tergolong dalam alat kesehatan kelas II. Alat kesehatan kelas II adalah alat yang keamanan dan efektifitasnya harus dikontrol. Ini termasuk mesin sinar X-, mesin ultrasound, mikroskop, dan penganalisis biokimia. Alat kesehatan hewan mengacu pada instrumen, peralatan, peralatan, reagen atau kalibrator diagnostik in vitro, eksipien, dan barang serupa lainnya yang digunakan secara langsung atau tidak langsung pada individu hewan.
Dalam “Peraturan Registrasi dan Pengelolaan Produk Alat Kesehatan” diatur bahwa produk-produk berikut ini semuanya tergolong Kelas III: 1. Semua produk yang ditanamkan ke dalam tubuh manusia (apapun bahan biologi yang digunakan); 2. Peralatan Radioterapi; 3. Peralatan anestesi pernafasan; 4. Peralatan sirkulasi ekstrakorporeal; 5. X-CT sinar X, MRI, CT ultrasound, tomografi emisi positron (PET)... Klik untuk memasukkan detail
Alat kesehatan hewan peliharaan bukan merupakan alat kesehatan Kelas II. Peralatan kesehatan hewan peliharaan tergolong peralatan sipil, tidak seperti peralatan rumah sakit manusia. Harap ingat ini.




